• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Saturday, May 30, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Ombudsman 2021-2026 Penuh Masalah dan Kontroversi

by endralz
May 30, 2026
in Health
0
Ombudsman 2021-2026 Penuh Masalah dan Kontroversi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengungkapkan bahwa Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 adalah yang paling bermasalah dalam sejarah lembaga ini. Hal ini terungkap setelah dua anggota Ombudsman, Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, terjerat dalam kasus hukum di Kejaksaan Agung.

Kondisi ini diajukan oleh Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, yang menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap kinerja Ombudsman. Menurutnya, perlu ada penilaian terintegrasi untuk memahami dinamika internal yang ada.

“Kita harus evaluasi sistemik. Memang mesti begitu membaca ORI ini dari dekat,” ujar Jimly dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5). Dia menambahkan bahwa pandangan ini juga didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk pegawai dan mantan anggota Ombudsman.

Mengapa Ombudsman Periode Ini Menjadi Sorotan Publik?

Penilaian negatif terhadap periode ini muncul dari berbagai masalah internal yang mengganggu efektivitas lembaga. Jimly mencatat bahwa terdapat ketidakkompakan di antara para pimpinan, yang seharusnya bekerja sama, tetapi justru mengalami dominasi satu atau beberapa individu dalam pengambilan keputusan.

“Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang sangat dominan,” lanjut Jimly. Situasi ini menggambarkan bahwa regulasi internal dan disiplin profesional tidak berjalan dengan baik, sehingga kode etik lembaga tidak diindahkan.

Pimpinan Ombudsman periode ini terdiri dari beberapa individu, termasuk Mokhammad Najih sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil. Selain mereka, ada anggota lain seperti Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, dan Yeka Hendra Fatika yang juga dihadapkan pada masalah hukum.

Kasus Hukum yang Menyeret Dua Anggota Ombudsman

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Hery terlibat dalam penerbitan surat yang merugikan negara, dan diduga menerima imbalan dari perusahaan terkait.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa Hery berperan aktif dalam memanipulasi dokumen resmi. Dia juga memiliki tanggung jawab dalam mengatur pihak terkait agar menganggap denda yang dikenakan terhadap PT Toshida Indonesia sebagai keliru.

Di sisi lain, Yeka Hendra Fatika juga terlibat dalam kasus serius lainnya, yaitu dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Kedua anggota ini kini telah ditahan oleh pihak berwenang, yang menunjukkan keseriusan masalah yang dihadapi lembaga ini.

Implikasi Negatif Terhadap Kinerja Ombudsman

Masalah yang menimpa anggota Ombudsman tidak hanya merusak reputasi lembaga, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik. Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman harus menjaga integritas dan kredibilitas untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Ketidakpastian di dalam lembaga ini menggambarkan kebutuhan mendesak untuk reformasi internal. Jimly menekankan pentingnya penciptaan sistem yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Pentingnya tindakan ini tak bisa dipandang sebelah mata, karena setiap permasalahan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi merusak fungsi Ombudsman. Evaluasi menyeluruh juga dianjurkan untuk mencari solusi jangka panjang terhadap masalah yang ada.

Tags: danKontroversiMasalahOmbudsmanPenuh
endralz

endralz

Next Post
Laba Sebelum Pajak Maybank Indonesia Mencapai Rp397 M

Laba Sebelum Pajak Maybank Indonesia Mencapai Rp397 M

Recommended

Sultan HB X Terbitkan Ingub untuk Pengawasan Daycare

Sultan HB X Terbitkan Ingub untuk Pengawasan Daycare

4 weeks ago
Kakak Beradik Tiba-tiba Bergabung dengan Geng Miliarder karena Bisnis Ini

Kakak Beradik Tiba-tiba Bergabung dengan Geng Miliarder karena Bisnis Ini

3 weeks ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In