Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto baru-baru ini mengungkapkan dukungan partainya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan untuk diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Ia menekankan bahwa semangat antikorupsi menjadi bagian penting dari perjuangan partai, yang memiliki akar sejarah dalam melawan praktik korupsi dan kolusi.
Dalam pernyataannya, Hasto mengaitkan dukungan ini dengan tradisi panjang partai dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi bagi masyarakat. Ia percaya bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Hasto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut tidak disalahgunakan. Pengawasan yang ketat dipercaya dapat mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Pentingnya Keseimbangan dalam Penegakan Hukum
Hasto melanjutkan dengan mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas UU, tetapi juga untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Jika pegawai negeri tidak diawasi dengan baik, maka fungsi legislasi akan terancam. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjamin keadilan menyeluruh tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga prosedur yang efektif.
Hasto juga menyoroti kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai contoh nyata keterkaitan antara hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah undang-undang saja tidak cukup untuk menindak korupsi; diperlukan integritas dari setiap aparat hukum.
Pemberantasan korupsi tidak bisa mengandalkan satu pihak saja; diperlukan komitmen kolektif dari semua elemen masyarakat. Baik dari kalangan penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama, maupun masyarakat sipil harus bersinergi dalam upaya ini.
Peran PDI Perjuangan dalam Pembahasan RUU
PDI Perjuangan sendiri telah melakukan kajian mendalam mengenai RUU Perampasan Aset dan menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan melalui Fraksi partai tersebut di DPR. Hasto mengungkapkan bahwa salah satu fokusnya adalah menciptakan mekanisme kontrol yang efektif untuk mencegah penyelewengan oleh aparat penegak hukum.
Pembentukan mekanisme tersebut menjadi sangat penting untuk menghindari kasus-kasus menyedihkan seperti yang dialami oleh Febrie. Tidak hanya itu, penting juga untuk mempertimbangkan isu-isu lain yang terkait, seperti keterlibatan hakim, jaksa, police, dan politisi dalam praktik korupsi.
Setiap elemen terkait harus diakui sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar dan saling berkait. Dengan demikian, pendekatan holistik dalam penanganan masalah korupsi harus dilakukan mulai dari tingkat hulu hingga hilir.
Janji Pengesahan RUU oleh DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat, dengan target maksimal pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan di tengah aksi demonstrasi masyarakat yang meminta pengesahan yang lebih cepat untuk aturan tersebut.
Pimpinan DPR menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat dalam rangka mendengarkan aspirasi mereka. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pimpinan, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, yang menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi tuntutan masyarakat.
Sebagai pembuktian komitmen mereka, pimpinan DPR juga meneken surat perjanjian yang menunjukkan readiness untuk mundur dari posisi mereka jika target pengesahan tidak tercapai. Surat ini mencerminkan keinginan yang kuat untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi kepentingan bersama.



