Penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, baru saja mencapai tahap penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, menandai komitmen kuat OJK dalam menjaga integritas sektor perbankan.
OJK melaporkan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari klirens peradilan yang lebih luas, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban dalam industri keuangan. Tersangka yang terlibat adalah ZNA, Direktur Utama, dan APW, Direktur PT BPR DCN, yang diduga melakukan serangkaian pelanggaran signifikan.
Dalam proses ini, terungkap bahwa kedua tersangka tidak mencatat beberapa transaksi yang besar, termasuk penarikan kas bon hingga miliaran rupiah. Hal ini mendemonstrasikan adanya potensi kejahatan yang melanggar hukum perbankan dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri ini secara keseluruhan.
Detail Penyerahan Kasus Tindak Pidana Perbankan
Proses penyidikan terhadap PT BPR DCN telah berlangsung setelah temuan awal dari pengawasan rutin OJK. Pada 14 Oktober 2026, OJK mengkonfirmasi bahwa berkas perkara telah lengkap, memungkinkan penerusan kasus kepada pihak penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Penyidikan ini melibatkan berbagai kegiatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga penyelidikan menyeluruh. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diusut tuntas dan tidak ada celah bagi praktik buruk dalam industri perbankan.
OJK menekankan bahwa semua prosedur yang diambil merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk menjaga keamanan finansial. Dengan menyelesaikan penyidikan ini, OJK berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dugaan Tindakan Melanggar Hukum Perbankan
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh tersangka. Salah satunya adalah tidak mencatat penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan yang dijadikan agunan sebesar Rp600 juta tanpa pencatatan yang memadai. Kejadian ini mengindikasikan ketidakberesan dalam pengelolaan aset dan perlakuan terhadap harta milik bank.
Dua tersangka juga dihadapkan pada tuduhan terkait dengan pencatatan palsu dalam buku keuangan PT BPR DCN. Hal ini termasuk pemberian 71 fasilitas kredit dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar kepada debitur yang tidak mengetahui adanya kredit tersebut.
Konsekuensi Hukum Bagi Tersangka
Atas tindakan-tindakan tersebut, para tersangka dapat dikenakan sanksi berat. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perbankan, yang dapat berujung pada pidana penjara selama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Kepala OJK menegaskan bahwa legalitas dan integritas sistem keuangan harus tetap dijaga. Melalui penegakan hukum yang tegas, OJK berusaha meningkatkan fitur perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Pemberitaan ini juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap institusi keuangan. Dengan memberikan laporan dan kritik terhadap praktik yang tidak sehat, masyarakat dapat berkontribusi pada penguatan sistem keuangan di tanah air.



