Pemerintah Indonesia sedang giat mengupayakan penyelesaian masalah kepastian hukum pertanahan serta akses hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini dipertegas melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa kementerian terkait, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pusat Statistik bekerja sama dalam upaya tersebut. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran tanah dan memastikan bahwa MBR mendapatkan hak atas tanah yang sah.
Kolaborasi lintas kementerian ini berfokus pada upaya membantu masyarakat mengakses pembiayaan formal yang lebih baik. Dengan memiliki dokumen hukum yang sah, MBR diharapkan memiliki peningkatan dalam kesejahteraan ekonomi mereka.
Menteri PKP menyatakan bahwa memiliki dokumen hukum atas tanah merupakan langkah awal penting bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini juga menjadi jembatan bagi mereka menuju berbagai fasilitas pembiayaan yang tersedia.
Pemberian Sertifikasi Tanah untuk Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sebagai implementasi dari kesepakatan yang telah dicapai, pemerintah akan menyerahkan sertifikasi gratis rumah MBR dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada 10 Agustus 2026 di Sidoarjo, Jawa Timur. Agenda ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan bahwa MBR dapat memperoleh perumahan yang layak.
Sebelum acara di Sidoarjo, akan ada aksi massal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026. Di acara tersebut, sebanyak 62.000 unit rumah KPR Subsidi akan menjalani akad massal, bersamaan dengan penyerahan KUR Perumahan sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah.
Validasi data sangat penting dalam pelaksanaan program ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kementerian PKP, bersama BPS dan perbankan, bekerja sama dalam mengintegrasikan data penerima bantuan sosial dan ekonomi agar tidak ada yang terlewat dalam proses ini.
Pemerintah ingin memastikan bahwa banyaknya alokasi bantuan berjalan efektif dan berimbang. Dalam hal ini, BPS memiliki tanggung jawab untuk menjaga keakuratan data penerima agar proses distribusi berjalan lancar.
Pengelompokan Penerima Sertifikasi Gratis Berdasarkan Kriterianya
Menteri ATR/Kepala BPN mengelompokkan penerima manfaat program Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR menjadi tiga kategori utama. Pertama, penerima yang memperoleh bantuan pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau program bedah rumah.
-
Penerima bantuan pemerintah: MBR yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
-
Konsumen KPR Subsidi: Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ingin memecah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
-
Masyarakat mandiri: MBR yang membangun rumah secara swadaya di atas tanah milik sendiri, dengan syarat berpenghasilan rendah.
Acara di Jawa Timur ditargetkan dapat memberikan sekitar 5.000 sertifikat rumah gratis kepada masyarakat. Proses penyerahan akan dilakukan tanpa biaya melalui jaringan kantor pertanahan yang ada.
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi untuk Meningkatkan Akses
BPS memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penetapan MBR yang objektif. Data ini juga akan digunakan bersamaan dengan aturan dari Kementerian PKP agar penerima bantuan dapat terdata dengan baik.
Kepala BPS menyebutkan bahwa pekerja formal akan diverifikasi berdasarkan dokumen slip gaji, sedangkan masyarakat sektor informal akan diukur berdasarkan desil kesejahteraan yang telah dicatat. Hal ini penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.
Integrasi data penerima BSPS antara 2015–2026 dengan data program lainnya, seperti FLPP dan program sosial dari Kementerian Sosial, juga akan dilakukan untuk keakuratan yang lebih baik. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses program yang tersedia.
Pemerintah juga berusaha untuk mengidentifikasi potensi lahan perkotaan di area yang sudah ada. Proses verifikasi mengenai kawasan Hak Guna Bangunan yang telah selesai memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan lahan tersebut ke lokasi pembangunan rumah untuk MBR.



