Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus, yang dianggap merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis. Ketidakpuasan ini berakar dari tindakan yang dinilai menyingkirkan marwah profesi, sehingga menimbulkan reaksi keras dari komunitas jurnalis.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menyatakan bahwa jurnalis beroperasi bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan akurat.
Iklan dan ancaman terhadap profesi jurnalis harus dihentikan, sebab jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita dengan adil. Herik menegaskan bahwa menanyakan informasi adalah bagian dari kewajiban jurnalis demi memproduksi berita yang berimbang.
Reaksi Terhadap Tindakan Kuasa Hukum yang Kontroversial
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus, mengundang kritik tajam. Dalam sebuah konferensi pers, Hotman menyampaikan kalimat provokatif kepada wartawan, yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
Herik Kurniawan berpendapat bahwa jurnalis tidak seharusnya dihadapkan pada tindakan yang merendahkan saat menjalankan tugas. Jurnalis yang bertanya dengan kritis bukanlah bentuk intimidasi, melainkan upaya untuk melakukan klarifikasi demi kepentingan publik.
Sikap menghargai terhadap jurnalis perlu dipertahankan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih baik. IJTI mendorong pihak-pihak yang memiliki keluhan terhadap berita atau perilaku jurnalis untuk menggunakan mekanisme yang benar sesuai UU Pers.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik dalam Menjaga Profesionalisme
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban untuk memproduksi berita yang akurat dan berimbang. Di dalam Pasal 1 Kode Etik tersebut dinyatakan bahwa wartawan seharusnya bersikap independen dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 juga menegaskan pentingnya pengujian informasi sebelum disampaikan kepada publik. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, jurnalis dapat menjaga integritas berita yang mereka sajikan.
Kode Etik ini menjadi pedoman penting bagi jurnalis dalam menjalankan tanggung jawab mereka. IJTI mengingatkan anggotanya agar tetap berpegang pada etika ini untuk menjaga profesionalisme dalam setiap aspek kerja.
Mendorong Pemberdayaan Jurnalis Melalui Edukasi dan Advokasi
IJTI mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya melindungi jurnalis yang menjalankan tugasnya. Edukasi dan advokasi terhadap profesi jurnalis diperlukan untuk meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap peran jurnalis dalam demokrasi.
Penting bagi jurnalis untuk terus berupaya memperbaiki diri melalui peningkatan kemampuan dan pengetahuan. Dengan cara ini, mereka dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan akurat bagi masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan bisa lebih memahami tantangan yang dihadapi jurnalis siku-hari. Sikap saling menghormati antar profesi akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk semua pihak.



