Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 22.617 orang telah pindah keluar dari Jakarta, jumlah yang hampir dua kali lipat dibandingkan dengan pendatang baru pascalebaran tahun 2026. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa situasi ini tidak mengindikasikan bahwa Jakarta kehilangan daya tarik, melainkan merupakan pergeseran dalam pola hunian dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia mencatat bahwa salah satu faktor yang memengaruhi pergeseran ini adalah respons masyarakat terhadap Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili. Penyesuaian administrasi kependudukan sangat penting untuk mencerminkan kondisi sebenarnya dari tempat tinggal warga.
Salah satu penyebab lain dari fenomena ini adalah meningkatnya biaya hidup di Jakarta. Banyak warga memilih untuk pindah ke kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana mereka dapat menemukan pusat-pusat industri dan ekonomi baru tanpa harus terbebani biaya hidup yang semakin tinggi.
Perpindahan Penduduk dari Jakarta ke Daerah Penyangga
Salah satu dampak nyata dari fenomena perpindahan ini adalah meningkatnya jumlah warga yang tinggal di wilayah-wilayah penyangga. Berdasarkan data, banyak orang yang sudah bertahun-tahun tinggal di Bogor, Depok, dan kawasan lainnya, tetapi masih terdaftar dengan KTP-el Jakarta.
Denny menjelaskan, melalui program yang ada, mereka melakukan penyesuaian administrasi untuk sesuai dengan tempat tinggal asli mereka. Hal ini menunjukkan bahwa adaptnya masyarakat terhadap perubahan sudah mulai terlihat.
Kualitas hidup di Jakarta pun menjadi pertimbangan bagi banyak orang. Masalah seperti polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga untuk mencari alternatif hunian yang lebih baik namun tetap berhubungan dengan akses transportasi publik.
Profil Warga Yang Pindah dan Alasan di Baliknya
Mayoritas dari mereka yang memutuskan untuk pindah memiliki usia produktif dan berpenghasilan rendah. Sebanyak 71,57 persen dari jumlah tersebut adalah pekerja dalam rentang usia yang bisa digolongkan sebagai produktif.
Alasan terbanyak yang mengemuka adalah kebutuhan akan perumahan, yang mencapai 33,92 persen. Ini menunjukkan bahwa permasalahan hunian menjadi isu strategis yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Faktor-faktor lain yang juga berkontribusi terhadap pergerakan ini termasuk aksesibilitas ke transportasi seperti Lintas Raya Terpadu (LRT) dan Moda Raya Terpadu (MRT). Akses yang baik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih lokasi tinggal baru.
Statistik Pendatang Baru Pascakebaran di Jakarta
Menurut data terbaru, jumlah pendatang baru pascalebaran dari 25 Maret hingga 30 April 2026 tercatat sebanyak 12.766 orang. Denny Wahyu menyampaikan bahwa penerimaan pendatang baru ini mengalami penurunan dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.
Dalam kurun waktu yang sama pada tahun 2021 hingga 2023, jumlah pendatang baru mencapai di atas 20 ribu jiwa setiap tahunnya. Namun, pada tahun 2024 dan 2025, jumlah ini menurun hingga sekitar 16 ribu jiwa.
Program yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi masalah klasik di Jakarta, yakni perbedaan antara penduduk secara de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan). Ini adalah langkah yang krusial untuk menata data kependudukan dengan lebih akurat.



