• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Baru Disetujui oleh DPR

by endralz
June 10, 2026
in Health
0
Poin-Poin Penting Perubahan UU Polri yang Baru Disetujui oleh DPR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil langkah signifikan dengan mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 9 Mei. Pengesahan ini menandai penyelesaian proses pembahasan RUU yang cukup singkat, di mana diskusi terbatas di tingkat Komisi III DPR dan pemerintah terjadi hanya dua kali sebelum rapat pleno.

Meskipun prosesnya terbilang cepat, delapan fraksi di DPR menyetujui agar RUU ini dibawa ke tahap pengesahan penuh. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan dukungan institusi kepolisian terhadap perubahan ini.

Pada saat rapat, pertanyaan kunci mengenai persetujuan RUU tersebut disambut dengan antusias dan dukungan dari semua peserta, menunjukkan komitmen untuk meratifikasi kebijakan penting ini.

Perubahan Signifikan dalam Ketentuan dan Hak Anggota Polri

Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai hak dan jaminan sosial anggota Polri. Dalam Undang-Undang baru, terdapat rincian tentang jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hari tua dan pensiun anggota Polri.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 menjelaskan dengan lebih spesifik tentang gaji dan hak-hak lain yang harus diakomodasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga kesejahteraan anggota dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan penegasan mengenai jaminan sosial ini, diharapkan anggota Polri dapat merasa lebih aman dan terlindungi, baik saat bertugas maupun setelah masa dinas mereka berakhir.

Pembaruan dalam Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil

Revisi ini juga membawa perubahan pada ketentuan penempatan anggota Polri di lembaga pemerintah sipil. Di undang-undang sebelumnya, polisi aktif hanya bisa menempati posisi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam Undang-Undang baru, terdapat ketentuan lebih fleksibel yang memberikan kesempatan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil selama ada hubungan langsung dengan tugas mereka. Pasal 28A ditambahkan untuk mengakomodasi perubahan ini, memungkinkan penugasan pada berbagai tugas yang berkaitan dengan kepolisian.

Dengan mekanisme yang lebih fleksibel ini, diharapkan kolaborasi antara kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih efektif dan mengoptimalkan fungsi keduanya dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan Masa Pensiun Anggota Polri yang Mulai Diterapkan

UU Polri yang baru memperkenalkan batasan usia pensiun yang berbeda bagi anggota Polri. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan penugasan yang ada. Di undang-undang lama, batas usia pensiun adalah 58 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan bagi yang memiliki keahlian khusus.

Namun dengan undang-undang yang baru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan. Tamtama dan bintara akan pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun, termasuk Kapolri yang bisa memperpanjang masa jabatannya sesuai kebutuhan presiden.

Dengan pengaturan masa pensiun yang baru, diharapkan anggota Polri dapat memberikan kontribusi yang optimal sepanjang karier mereka, dan organisasi dapat mengelola sumber daya manusia dengan lebih efektif.

Peningkatan Fungsi dan Wewenang Kompolnas dalam UU Polri yang Baru

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengalami perubahan dalam wewenang dan kedudukannya sesuai Undang-Undang baru ini. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37-39 mengubah cara Kompolnas beroperasi dan bertanggung jawab, menambah fleksibilitas serta efisiensi dalam menjalankan tugasnya.

Pada undang-undang yang lama, posisi Kompolnas ditentukan oleh keputusan presiden, namun dalam undang-undang baru ini, ketentuan tersebut telah dihapus dan digantikan dengan pasal baru yang mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas oleh presiden.

Dengan perubahan tersebut, fungsi Kompolnas turut mengalami pengembangan, termasuk dalam memberikan masukan dan saran terkait dengan pembinaan organisasi dan pendidikan anggota Polri. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas kepolisian di Indonesia.

Tags: BaruDisetujuiDPRolehPentingPerubahanPoinPoinPolriyang
endralz

endralz

Next Post
Luhut Cs Ingatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18000

Luhut Cs Ingatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18000

Recommended

Profil Komandan Upacara Hari Pancasila Didin yang Dipanggil Prabowo

Profil Komandan Upacara Hari Pancasila Didin yang Dipanggil Prabowo

1 week ago
Perabotan dan Pakan Kucing di Tangerang Terbakar Habiskan Gudang

Kebakaran di Gandamekar Bekasi, Pemadam Kebakaran Turunkan Enam Unit

1 week ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In