Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan korporasi dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di area gambut yang rawan. Dalam sebuah diskusi dengan akademisi dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, ia menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan secara sengaja.
Prabowo menyatakan bahwa tindakan pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi perlu dikoreksi, dan regulasi dalam bidang ini harus diperkuat. Dia percaya bahwa ketegasan dalam menegakkan hukum akan menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah ini.
“Kita akan terus menyelidiki korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden. Menurutnya, regulasi perlu diperbaiki untuk memastikan pengendalian yang lebih baik terhadap kebakaran yang berisiko meluas.
Mengidentifikasi Masalah Kebakaran Hutan dan Lahan
Prabowo mengungkapkan kekhawatirannya terkait masih adanya peraturan daerah di sejumlah kabupaten yang memberikan izin untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Ini menimbulkan celah yang dapat disalahgunakan, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran besar.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare, yang menurut saya adalah hal yang sangat tidak logis,” tegasnya. Dengan adanya celah ini, pengendalian kebakaran menjadi semakin sulit.
Ia menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Dalam upaya ini, pemerintah juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk mendukung pengawasan dan tindakan preventif di daerah-daerah rawan kebakaran.
Strategi Pencegahan dan Edukasi
Untuk mendukung program pencegahan kebakaran, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan seribu perwira dari TNI dan Polri ke kabupaten-kabupaten tertentu. Misi mereka adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman.
“Edukasi ini penting agar masyarakat tetap bisa mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus terbiasa dengan cara pembakaran,” tambahnya. Dia menekankan bahwa solusi yang tepat harus diberikan agar masyarakat memiliki pilihan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga berjanji untuk menyediakan dukungan berupa lahan atau sarana yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi di lapangan. “Jika Anda butuh lahan, kami akan membantu menyiapkannya,” ujarnya, menunjukkan komitmen untuk menciptakan kondisi yang lebih baik.
Regulasi dan Kewajiban Korporasi dalam Mengelola Hutan
Prabowo selanjutnya menyoroti bahwa korporasi juga memiliki tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap korporasi yang mengelola lahan harus menyediakan infrastruktur tertentu untuk pencegahan kebakaran, seperti menara pemantau dan tim pemadam kebakaran.
“Setiap lima hektare lahan harus ada menara, dan harus ada embung serta tim pemadam kebakaran yang terdiri dari karyawan mereka,” jelasnya. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan korporasi lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan yang mereka kelola.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan upaya pencegahan ini sebagai prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi diharapkan dapat mencegah terulangnya kebakaran yang merusak.



