Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan layaknya Istana Kepresidenan yang ada di Jakarta. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Jakarta masih merupakan Ibu Kota Indonesia sampai Keputusan Presiden dikeluarkan.
Romy berpendapat bahwa sambil menunggu persiapan yang lengkap, Istana yang telah dibangun di IKN seharusnya dapat digunakan. Dia menyarankan agar status Istana ini disamakan dengan istana-istana presiden lainnya yang berada di luar Jakarta.
“Posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor atau Istana Cipanas,” ujarnya dalam keterangannya.
Persiapan Transisi Nasional di Ibu Kota Nusantara
Romy mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap. Dia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang penghentian pembangunan di IKN.
Menurutnya, pembangunan di IKN akan tetap berjalan tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur. Romy menyatakan, “Jangan anggap bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti, proses ini akan terus dilanjutkan.”
Pembangunan yang berlanjut akan diatur dengan prioritas yang jelas, sesuai dengan kemampuan negara dan kebutuhan nasional. Hal ini penting agar setiap langkah yang diambil dapat mendukung integrasi dan pengembangan IKN.
Pemindahan Kementerian Secara Bertahap
Di sisi lain, Romy menilai bahwa pemindahan kementerian tidak harus dilakukan serempak. Dia menyarankan pendekatan bertahap, dengan memprioritaskan kementerian yang relevan dengan pembangunan lingkungan dan energi.
Beberapa kementerian yang disebutkan mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertanian. Strategi ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut.
Romy menegaskan bahwa Kalimantan memiliki posisi unik dalam isu kehutanan, energi, dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemindahan kementerian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan di IKN.
Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang IKN
Dalam putusan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih merupakan Ibu Kota Indonesia. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Mahkamah menolak permohonan uji materiil terkait regulasi yang dianggap tidak sinkron dengan norma hukum yang ada. Kisruh mengenai status konstitusional Ibu Kota Negara memunculkan kekhawatiran terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.
Permohonan yang ditolak oleh MK ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mematuhi norma hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah yang diambil dalam proses transisi dapat memiliki legitimasi yang jelas. Ini adalah langkah penting untuk menghindari kekosongan status dalam administrasi pemerintahan.



