• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Tuesday, October 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Restitusi Total 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M

by endralz
October 12, 2026
in Travel
0
Restitusi Total 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta baru-baru ini menjadi sorotan banyak pihak setelah terungkapnya dugaan kekerasan dan penelantaran di sebuah daycare. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa total restitusi yang harus dibayarkan kepada 83 anak korban mencapai Rp2.125.277.183, yang dibebankan kepada 32 terdakwa sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam, terutama bagi orang tua dari anak-anak korban. Sidang telah dimulai, dan tuntutan dari JPU terhadap sebelas pengasuh daycare itu telah dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Jumlah restitusi yang harus dibayarkan setiap terdakwa mencapai Rp14.168.514, berdasarkan penghitungan proporsional sesuai dengan tanggung jawab mereka. Pengacara yang mewakili anak-anak korban berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan.

Pembebanan Restitusi Menjadi Sorotan Publik

Dari 32 terdakwa, sebelas merupakan pengasuh yang dituduh melakukan kekerasan dan penelantaran. Tuntutan yang diajukan oleh JPU mengharuskan mereka untuk membayar restitusi yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa jumlah restitusi tersebut harus dibayarkan dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila batas waktu tersebut dilanggar, harta semua terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai bagian dari proses hukum.

Rumitnya proses hukum ini mencerminkan betapa seriusnya kasus yang dihadapi para pengasuh. Tak hanya restitusi, jaksa juga menuntut hukuman penjara selama lima tahun serta denda yang menambah beban mereka. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah personal, tetapi bagian dari sistem perlindungan anak yang lebih luas.

Perincian Restitusi dan Tuntutan Hukum

Pada sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan perihal pengajuan restitusi dari 83 anak korban. Total nilai restitusi yang diajukan mencerminkan dampak dari tindakan para terdakwa terhadap anak-anak tersebut, baik secara fisik maupun psikologis.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B dari UU Perlindungan Anak. Ini menegaskan bahwa pengasuh seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah menjadi pelaku kekerasan.

Selain itu, ada juga ketua yayasan dan kepala sekolah yang dihadirkan dalam persidangan, menambah kompleksitas kasus ini. Para terdakwa diharuskan untuk menyadari segala konsekuensi dari tindakan mereka dan bagaimana hal itu mempengaruhi anak-anak yang mereka asuh.

Proses Hukum yang Berjalan

Saat ini, dari 32 terdakwa, baru 13 yang perkaranya sudah sampai di meja hijau. Tuntutan hukum yang dikirimkan kepada para terdakwa tidak hanya terbatas pada restitusi, tetapi juga mencakup hukuman penjara yang sepatutnya menjadi peringatan bagi yang lain.

Selanjutnya, jaksa menyatakan bahwa jika restitusi tidak dilaksanakan, kemungkinan terdakwa akan menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kasus ini berujung pada keadilan nyata bagi para korban.

Rencana sidang berikutnya juga sudah dijadwalkan, di mana akan ada pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum ini masih panjang dan penuh tantangan.

Tags: AnakDaycareKorbanRestitusiRp21Total
endralz

endralz

Next Post
Townhouse Sydney: Highgrove Luas hingga 340 m²

Townhouse Sydney: Highgrove Luas hingga 340 m²

Recommended

DPR Minta Pemerintah dan Bank Indonesia Pertahankan Kepercayaan Pasar

DPR Minta Pemerintah dan Bank Indonesia Pertahankan Kepercayaan Pasar

5 months ago
Polisi Mengusut Pemasok Narkoba Oleh Revaldo Fifaldi

Polisi Mengusut Pemasok Narkoba Oleh Revaldo Fifaldi

2 months ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In