Jakarta menjadi sorotan dalam skandal korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini membuka kembali kasus dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan berstatus BUMN ini.
Pada sidang banding yang berlangsung pada Rabu, 29 April, empat dari lima orang saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan kesaksian. Hal ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang berlangsung, di mana pengadilan tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas kesaksian yang disampaikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Di tengah persidangan tersebut, Nurul Amalia, Vice President Controller Finance Pertamina Patra Niaga, memberikan penjelasan terkait keuntungan yang diperoleh perusahaan dari penjualan solar non-subsidi selama Riva menjabat. Ia menyatakan bahwa keuntungan perusahaan dapat mencapai miliaran dolar Amerika Serikat, menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup signifikan.
Proses Hukum dan Kesaksian Saksi di Pengadilan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berperan penting dalam proses banding Riva Siahaan setelah hukumannya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang berlangsung, pihak jaksa telah memperkenalkan saksi-saksi dari berbagai latar belakang yang diharapkan dapat memberikan keterangan membantu. Nurul, sebagai saksi kunci, menjelaskan tentang laporan keuangan dan akuntansi perusahaan yang saat itu dipimpinnya.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim dan Riva sendiri menyoroti pentingnya analisis profitabilitas. Riva ingin mengetahui apakah analisis semacam itu dilakukan dan bagaimana metodologi yang digunakan dalam akuntansi yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Nurul juga menjelaskan bahwa perhitungan keuntungan tidak hanya berdasarkan indikator bottom price, melainkan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Ini mengindikasikan adanya transparansi dalam pencatatan laporan keuangan yang selama ini ditetapkan oleh perusahaan.
Analisis Keuntungan dalam Penjualan Solar Non-Subsidi
Dalam penjelasannya, Nurul kembali menegaskan bahwa perhitungan profitabilitas penjualan solar harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak melihat harga di bawah bottom price tetapi fokus pada transaksi riil kepada pelanggan. Hal ini menjadi salah satu inti dari pernyataannya yang menyiratkan pentingnya menjalankan prinsip akuntansi yang baik.
Selama masa kepemimpinan Riva, Nurul mengklaim bahwa tidak ada kerugian yang dialami perusahaan. Dengan menyebutkan angka gross profit dari laporan keuangan terverifikasi, Nurul ingin menguatkan bahwa perusahaan memang dalam kondisi yang baik di pasar energi.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa gross profit yang dihasilkan bervariasi setiap tahunnya, mencerminkan performa perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Perusahaan memperoleh keuntungan yang signifikan bahkan meskipun berada di tengah tantangan industri yang kompleks.
Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Banding
Putusan awal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun beserta denda. Keputusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum yang mungkin menjadi perhatian bagi publik.
Riva, yang kini duduk sebagai terdakwa, berusaha untuk membela diri dengan mengajukan permohonan banding. Melalui kuasa hukumnya, permohonan tersebut disertakan dengan memori banding yang mengupayakan peninjauan ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Sebagai langkah lanjutan, majelis hakim memberi waktu bagi Riva untuk mengajukan argumen lanjutan terkait bukti dan testimoninya. Hal ini mencerminkan bahwa dalam proses peradilan, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri serta mencari keadilan.



