• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Sidang Banding Saksi Ungkap Perusahaan Untung Saat Riva Menjabat

by endralz
April 29, 2026
in Travel
0
Sidang Banding Saksi Ungkap Perusahaan Untung Saat Riva Menjabat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta menjadi sorotan dalam skandal korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini membuka kembali kasus dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan berstatus BUMN ini.

Pada sidang banding yang berlangsung pada Rabu, 29 April, empat dari lima orang saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan kesaksian. Hal ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang berlangsung, di mana pengadilan tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas kesaksian yang disampaikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

Di tengah persidangan tersebut, Nurul Amalia, Vice President Controller Finance Pertamina Patra Niaga, memberikan penjelasan terkait keuntungan yang diperoleh perusahaan dari penjualan solar non-subsidi selama Riva menjabat. Ia menyatakan bahwa keuntungan perusahaan dapat mencapai miliaran dolar Amerika Serikat, menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup signifikan.

Proses Hukum dan Kesaksian Saksi di Pengadilan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berperan penting dalam proses banding Riva Siahaan setelah hukumannya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang berlangsung, pihak jaksa telah memperkenalkan saksi-saksi dari berbagai latar belakang yang diharapkan dapat memberikan keterangan membantu. Nurul, sebagai saksi kunci, menjelaskan tentang laporan keuangan dan akuntansi perusahaan yang saat itu dipimpinnya.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim dan Riva sendiri menyoroti pentingnya analisis profitabilitas. Riva ingin mengetahui apakah analisis semacam itu dilakukan dan bagaimana metodologi yang digunakan dalam akuntansi yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Nurul juga menjelaskan bahwa perhitungan keuntungan tidak hanya berdasarkan indikator bottom price, melainkan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Ini mengindikasikan adanya transparansi dalam pencatatan laporan keuangan yang selama ini ditetapkan oleh perusahaan.

Analisis Keuntungan dalam Penjualan Solar Non-Subsidi

Dalam penjelasannya, Nurul kembali menegaskan bahwa perhitungan profitabilitas penjualan solar harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak melihat harga di bawah bottom price tetapi fokus pada transaksi riil kepada pelanggan. Hal ini menjadi salah satu inti dari pernyataannya yang menyiratkan pentingnya menjalankan prinsip akuntansi yang baik.

Selama masa kepemimpinan Riva, Nurul mengklaim bahwa tidak ada kerugian yang dialami perusahaan. Dengan menyebutkan angka gross profit dari laporan keuangan terverifikasi, Nurul ingin menguatkan bahwa perusahaan memang dalam kondisi yang baik di pasar energi.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa gross profit yang dihasilkan bervariasi setiap tahunnya, mencerminkan performa perusahaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Perusahaan memperoleh keuntungan yang signifikan bahkan meskipun berada di tengah tantangan industri yang kompleks.

Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Banding

Putusan awal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun beserta denda. Keputusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum yang mungkin menjadi perhatian bagi publik.

Riva, yang kini duduk sebagai terdakwa, berusaha untuk membela diri dengan mengajukan permohonan banding. Melalui kuasa hukumnya, permohonan tersebut disertakan dengan memori banding yang mengupayakan peninjauan ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Sebagai langkah lanjutan, majelis hakim memberi waktu bagi Riva untuk mengajukan argumen lanjutan terkait bukti dan testimoninya. Hal ini mencerminkan bahwa dalam proses peradilan, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri serta mencari keadilan.

Tags: BandingMenjabatPerusahaanRivaSaatSaksiSidangUngkapUntung
endralz

endralz

Next Post
Akad Massal KPR BCA Bersama Vista Land Group

Akad Massal KPR BCA Bersama Vista Land Group

Recommended

Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam Bahas Isu Penistaan Agama

Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam Bahas Isu Penistaan Agama

14 hours ago
Kemenkum Percepat Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual dengan Fokus pada Industri Olahraga

Kemenkum Percepat Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual dengan Fokus pada Industri Olahraga

3 days ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In