Anggota DPR RI dan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, Ashraff Abu, menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Suaminya, yang merupakan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta benturan kepentingan dalam pelaksanaannya.
Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini menghasilkan berbagai pertanyaan dari media. Namun, Ashraff memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut saat meninggalkan kantor KPK pada sore hari.
Hingga berita ini ditulis, tidak ada informasi resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Ashraff. Hal ini menambah teka-teki mengenai status dan keterlibatannya dalam kasus ini, di mana banyak pihak menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Proses Pemeriksaan Menjadi Sumber Berita Hangat
Pemeriksaan Ashraff bukanlah satu-satunya yang dilakukan oleh KPK pada hari itu. Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida, juga diperiksa terkait kasus yang sama. Banyak pihak meyakini bahwa keterlibatan Fadia dalam pengelolaan perusahaan tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK.
KPK mencurigai Fadia memiliki kontrol penuh terhadap aliran dana di PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan ini dikenal sebagai penyedia jasa dan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Di dalam pengelolaan dana perusahaan, berbagai komunikasi dilakukan melalui media sosial, termasuk WhatsApp. Hal ini menunjukkan keterikatan Fadia dalam mengatur pengeluaran dan pemasukan dana secara langsung.
Pengaturan Keuangan Melalui Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang melalui grup WhatsApp bernama ‘Belanja RSUD’, yang melibatkan stafnya. Setiap transaksi dicatat dan dilaporkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Pencatatan ini menjadi bukti penting bagi KPK. Dalam komunikasi terungkap bahwa setiap pengambilan uang dari kas untuk kepentingan bupati dilakukan dengan prosedur yang ketat.
Chat dan dokumentasi yang ditemukan dalam grup tersebut ternyata mencatat setiap penarikan uang tunai. Ini menjadi bagian dari barang bukti yang diajukan dalam kasus yang membelit Fadia.
Pembongkaran Kasus Melalui Operasi Tangkap Tangan
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk anggaran 2023-2026. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Maret.
Fadia kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dalam keterangan resmi, pihak KPK menyatakan bahwa Fadia melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpanjangan masa tahanan Fadia telah dilakukan selama 30 hari., dari awal bulan hingga akhir Mei. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memproses kasus ini dengan sejumlah tahap yang jelas.



