• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Wednesday, June 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
SimpleNews.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Bisnis
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
SimpleNews.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Membayar Utang Rp381 Juta, Anak Usaha Dibawa ke PKPU

by endralz
June 23, 2026
in Lifestyle
0
Tak Membayar Utang Rp381 Juta, Anak Usaha Dibawa ke PKPU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kini menghadapi tantangan besar lewat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku, salah satu kontraktor yang terlibat. Gugatan ini merujuk pada Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 12 September 2024, di mana ADCP memiliki kewajiban finansial kepada pemohon sejumlah Rp381.726.000.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa nilai klaim ini bersifat tidak material dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan secara signifikan. Meski menghadapi gugatan, operasional perusahaan masih berjalan normal dengan strategi penanganan di luar pengadilan yang sedang ditempuh.

Adanya permohonan PKPU ini tentu saja membawa risiko reputasi dan operasional bagi perusahaan. Meskipun demikian, manajemen meyakini bahwa aspek keuangan tidak memenuhi kriteria ambang kepailitan yang ditetapkan.

Penjelasan Manajemen tentang Klaim Utang yang Diajukan

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengungkapkan bahwa perusahaan tetap beroperasi tanpa adanya gangguan signifikan. Namun, tantangan utama tetap ada, seperti melambatnya pasar properti yang berakibat pada fluktuasi arus kas yang cukup menggangu.

Perseroan menyadari bahwa realisasi piutang yang rendah berpengaruh besar terhadap kemampuan untuk memenuhi kewajiban. Dengan berbagai tantangan ini, perusahaan tengah membuat penyesuaian prioritas pembayaran utang yang terutang.

Melalui pengajuan PKPU, ADCP berharap tidak ada dampak merugikan pada perjanjian pembiayaan yang sedang berjalan, baik berupa obligasi, sukuk, atau kredit modal kerja. Manajemen menjelaskan bahwa status wanprestasi baru bisa ditentukan saat perusahaan mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan terkait PKPU.

Tantangan dan Upaya dalam Penyelesaian Kewajiban

Kendala likuiditas yang dialami perusahaan juga tidak dapat diabaikan. Penurunan penjualan properti serta lambatnya pencairan piutang menjadi penyebab utama. Di tengah situasi ini, ADCP berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya dalam rangka menjaga itikad baik kepada semua pemangku kepentingan.

Untuk mencapai penyelesaian yang optimal, perusahaan saat ini fokus pada negosiasi damai dan penjadwalan ulang pembayaran utang. Semua langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kewajiban terpenuhi tanpa harus menempuh jalur hukum lebih jauh.

Lebih dari itu, perusahaan juga berupaya mendapatkan dukungan dari induk perusahaan dalam menyelesaikan beban yang ada. Pengaturan mekanisme akan dilakukan secara jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyelesaian utang tersebut.

Kesiapan Menghadapi Gugatan dan Proses Hukum Selanjutnya

Pihak manajemen juga menyoroti kesiapan mereka dalam menghadapai gugatan yang diterima. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menyusun pembelaan terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh pihak kontraktor. Dengan langkah ini, perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADCP percaya bahwa permohonan PKPU yang dilayangkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Langkah restrukturisasi finansial ini penting dilakukan demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Dalam menghadapi setiap gugatan, respons cepat dan sesuai prosedur adalah prioritas. Perseroan mengutamakan penyelesaian melalui jalur mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian yang lebih formal. Hal ini demi menghindari proses litigasi yang lebih panjang dan memakan waktu.

Tags: AnakDibawaJutaMembayarPKPURp381TakUsahaUtang
endralz

endralz

Next Post
Meriahnya FIFA Fan Festival Boston Saat Fans Inggris Rayakan Kemenangan atas Kroasia

Meriahnya FIFA Fan Festival Boston Saat Fans Inggris Rayakan Kemenangan atas Kroasia

Recommended

Hakim Kasus Andrie Sebut Terdakwa TNI Goblok Terkena Air Keras

Hakim Kasus Andrie Sebut Terdakwa TNI Goblok Terkena Air Keras

2 months ago
Paus Sperma 15 Meter Ditemukan Mati di Pantai Nusasari Jembrana

Paus Sperma 15 Meter Ditemukan Mati di Pantai Nusasari Jembrana

2 months ago

Popular News

    Connect with us

    SIMPLENEWS-LOGO

    Simplenews.co.id - Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini.

    Category

    • Bisnis
    • Bola
    • Health
    • Lifestyle
    • News
    • Otomotif
    • Properti
    • Tekno
    • Travel

    Site Links

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    About Us

    We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Lifestyle
    • Travel
    • Health

    © 2026 Berita Hari Ini Dan Kabar Informasi Terkini. Simplenews.co.id.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In