Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset ini masih cukup tinggi, dengan jumlah akun dan transaksi yang terus meningkat.
Pada bulan Juni 2026, jumlah akun konsumen untuk aset kripto telah mencapai 22,69 juta, meningkat sebesar 1,32% dari bulan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa lebih banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi di sektor ini.
Nilai transaksi aset kripto juga mengalami lonjakan, mencapai Rp 28,58 triliun, yang mencerminkan pertumbuhan sekitar 24,2%. Kenaikan ini juga mencakup transaksi derivatif, yang tercatat sebesar Rp 4,19 triliun, meningkat 3,64%.
Minat Terhadap Aset Kripto Meningkat di Tanah Air
OJK mengamati adanya kepercayaan masyarakat yang tetap stabil terhadap ekosistem aset keuangan digital. Meskipun ada ketidakpastian global, minat terhadap aset kripto di Indonesia justru semakin meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Keuangan, Adi Budiarso, mengatakan bahwa statistik ini tercermin dari lonjakan jumlah transaksi dan akun konsumen. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam sektor investasi digital.
Selain itu, OJK juga menyatakan telah menerima banyak permintaan konsultasi dari perusahaan yang tertarik untuk bergabung dalam sandbox investasi aset digital. Pada 31 Juli 2026, terdapat 343 permintaan yang telah diproses OJK.
Partisipasi Dalam Sandbox Inovasi Teknologi Keuangan
Kegiatan sandbox menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi dalam bidang kripto berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Saat ini, terdapat dua peserta yang aktif dalam proses uji coba dalam ekosistem ini.
Peserta sandbox tersebut terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis di area aset keuangan digital dan satu pendukung pasar. Ini adalah langkah positif menuju regulasi yang lebih baik dalam industri ini.
Sebelumnya, enam peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan berhasil lulus dengan membawa model bisnis yang bervariasi. Ini termasuk tokenisasi emas dan penerbitan stablecoin.
Regulasi dan Inovasi Dalam Aset Kripto di Indonesia
Dari pengeluaran Peraturan OJK pada tahun 2024, berbagai regulasi baru mulai diterapkan untuk lebih mengatur industri ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku di sektor kripto.
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga inovasi yang berkelanjutan. Ini menjadi sangat penting mengingat dinamika pasar kripto yang bisa berubah dengan cepat.
Hasil dari proses regulasi ini adalah terciptanya lebih banyak peluang bisnis yang dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu, proses ini juga memungkinkan pengembangan teknologi baru yang merespons permintaan pasar.



