Setelah upaya hukum yang ia tempuh gagal di Kejaksaan Agung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, kini berusaha untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan lembaga hukum sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis untuk tahun 2025-2026.
LPSK mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Sony. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat berbagai isu yang melibatkan pengelolaan dana publik dan dugaan pelanggaran hukum di instansi pemerintahan.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa saat ini, timnya sedang memeriksa berkas permohonan dari Sony Sonjaya. Proses ini merupakan langkah awal sebelum mereka dapat memberikan keputusan mengenai statusnya sebagai JC.
Proses Verifikasi Permohonan Justice Collaborator
Wawan Fahrudin menekankan pentingnya verifikasi dokumen dalam proses permohonan JC. LPSK memiliki tim yang bertugas untuk meneliti dan menilai semua informasi yang disampaikan. Hasil dari verifikasi ini akan menentukan langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh Sony maupun pihak LPSK itu sendiri.
Pihak Sony telah mengajukan permohonan ini pada tanggal 9 Juni 2026, dan dalam prosesnya, mereka juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga Sony. Perlindungan ini dianggap penting mengingat potensi risiko yang dihadapi oleh Sony dan keluarganya setelah memberikan informasi tentang tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Dari informasi yang didapat, pihak LPSK saat ini sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima adalah akurat dan relevan. Namun, proses penelaahan ini akan memakan waktu, di mana LPSK memprediksi akan membutuhkan sekitar 30 hari kerja untuk menyelesaikannya.
Alasan Permohonan dan Harapan dari Pihak Sony Sonjaya
Pengacara Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pengajuan JC dilakukan karena adanya kekhawatiran atas keselamatan Sony dan keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa setelah mengidentifikasi dan menyebutkan nama-nama yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut, mereka merasa terancam.
Krisna berharap LPSK dapat memberikan keputusan yang objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak lain. Dia menekankan pentingnya mendukung kliennya untuk mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan dalam situasi berisiko tinggi ini.
Dengan pengajuan permohonan JC, Sony berharap dapat berkontribusi lebih dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dan mendukung penegakan hukum secara menyeluruh. Dia percaya bahwa keterlibatannya sebagai JC dapat membawa keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Tolak Ukur Syarat sebagai Justice Collaborator
Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi justice collaborator. For instance, seorang pengaju harus bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana yang disangkakan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menilai bahwa Sony sebenarnya terlibat langsung dalam pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penolakan permohonan JC oleh Kejaksaan Agung adalah karena Sony tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum memiliki tahapan dan standar tertentu yang harus ditaati.
Kesimpulan awal ini menunjukkan bahwa Sony lebih merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut, dibandingkan dengan sekadar menjadi saksi. Oleh karena itu, kondisi ini semakin menguatkan tantangan bagi Sony dalam mendapatkan status JC.



