Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa gugatan Denny Indrayana mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dapat menjadi penanda penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi MK untuk menangani isu-isu konstitusional yang telah lama ada sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Zainal percaya bahwa penanganan gugatan ini mencerminkan MK tidak hanya berfokus pada aspek formal, tetapi juga pada kepentingan konstitusi yang lebih luas. Dengan melanjutkan perkara ini hingga tahap pembuktian, MK menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
“Jika MK benar-benar mengacu pada teks, maka seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan. Namun, sepertinya MK kini berusaha untuk menggali lebih dalam, mengingat pentingnya isu ini,” ungkap Zainal saat wawancara.
Analisis Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi
Saat membahas tentang keputusan MK, Zainal menjelaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memang memiliki batas waktu penanganan yang ketat. Namun, MK justru memilih untuk mengabaikan batasan tersebut dengan melanjutkan proses hingga tahap pembuktian.
“Keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menunjukkan keberanian. Ini berarti MK juga menganggap masalah ini penting secara konstitusional,” tambahnya.
Lebih jauh, Zainal menggarisbawahi pentingnya legal standing atau kedudukan hukum para pemohon dalam konteks ini. MK tidak berhenti pada masalah formal, melainkan memilih untuk terjun ke substansi masalah yang lebih kompleks.
Pertarungan Hukum dan Konstitusi
Situasi ini diiringi dengan adanya persoalan mengenai syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK yang mengubah ketentuan ini telah memicu berbagai kontroversi, menyusul diizinkannya Gibran untuk mencalonkan diri meskipun berusia di bawah 40 tahun.
“Perkara yang sedang diperiksa MK merupakan kesempatan untuk menyelesaikan apa yang bisa disebut sebagai ‘utang’ akibat putusan sebelumnya. Ini adalah saat yang krusial untuk menyelesaikan masalah yang ada,” jelas Zainal.
Dia menambahkan bahwa utang ini sepatutnya dilunasi agar tidak ada lagi kontroversi di masa mendatang. “Saya harap MK mampu menyelesaikan utang ini dan memperbaiki tata kelola hukum yang ada,” tegasnya.
Persoalan Syarat Pendidikan dalam Pencalonan
Gugatan tentang syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kini menuai perhatian. Permohonan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan beberapa individu lainnya.
Para pemohon mengklaim bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipatuhi secara sah. Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Gibran tak memenuhi kriteria pendidikan yang ditentukan.
Lebih lanjut, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga berharap adanya pemilihan wapres baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu yang ditentukan.


