Dosen Kajian Terorisme di Universitas Indonesia, Sri Yunanto, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sangat mendesak. Ia menekankan bahwa ancaman siber yang meningkat menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah hukum yang tepat untuk melindungi infrastruktur penting di Indonesia.
Dalam kondisi di mana berbagai sektor seperti perbankan, e-commerce, dan fasilitas kesehatan rentan terhadap serangan siber, RUU KKS perlu segera ditetapkan. Yunanto mengungkapkan, jika tidak diantisipasi, ancaman ini dapat diibaratkan sebagai “bom waktu” yang siap meledak kapan saja.
Tidak dapat dipungkiri bahwa serangan siber telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Temuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa terdapat miliaran serangan dengan kerugian tahunan mencapai Rp500 triliun. Dalam hal ini, kekhawatiran akan penggunaan teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) semakin mendesak.
Urgensi RUU KKS dalam Menghadapi Ancaman Siber yang Meningkat
Dalam seminar yang diadakan di Kampus Salemba, Jakarta, Yunanto menjelaskan bahwa serangan berbasis ransomware dan pencurian data juga ikut memberikan dampak signifikan. Kerugian dari kedua jenis serangan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,2 triliun setiap tahun. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik.
Ia juga mengutip laporan dari Cisco Cybersecurity Readiness Index 2024 yang menyatakan bahwa hanya 12 persen organisasi di Indonesia yang siap menghadapi ancaman siber secara matang. Situasi ini menciptakan kekhawatiran lebih lanjut bagi keamanan data dan transaksi digital di tanah air.
Kondisi ini semakin diperburuk oleh berbagai kasus serangan siber yang mencuat ke permukaan, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, pencurian data di Tokopedia, dan peretasan di lembaga seperti BAIS TNI dan Inafis Polri. Semua bukti ini menegaskan pentingnya RUU KKS sebagai landasan hukum.
Data dan Statistik Serangan Siber di Indonesia
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, memberikan informasi lebih lanjut bahwa terdapat sekitar 50 juta serangan siber yang ditargetkan ke Indonesia pada tahun 2026. Data Kaspersky juga mengungkapkan bahwa hampir 15 juta serangan berbasis web dan lebih dari 39 juta serangan berbasis perangkat terjadi pada tahun yang sama.
Peningkatan serangan juga tercatat dari laporan BSSN yang menunjukkan bahwa pada tahun 2025 saja terdapat 5,5 miliar serangan. Hal ini mencerminkan lonjakan 714 persen dibandingkan dengan rata-rata tahunan selama periode 2020 hingga 2024.
Pentingnya RUU KKS juga disoroti Wahyudi, di mana intensifikasinya penggunaan teknologi digital di Indonesia tidak sebanding dengan pengembangan instrumen perlindungan yang memadai. Tanpa langkah nyata, banyak pihak akan tetap rentan terhadap ancaman yang tidak kunjung surut.
Tantangan dalam Pengesahan RUU KKS dan Koordinasi Antar Institusi
Terdapat tantangan besar dalam pengesahan RUU KKS terkait ego sektoral yang tinggi dari lembaga atau instansi pemerintah. Berbagai lembaga seperti BSSN, Badan Intelijen Negara, dan institusi lainnya sudah memiliki regulasi masing-masing, yang membuat sinkronisasi menjadi sulit.
Wahyudi menekankan pentingnya membangun koordinasi yang baik antar institusi untuk memastikan setiap aktor dapat bekerja sama. Kekurangan dalam hal ini dapat menyebabkan kekosongan dalam perlindungan data nasional, yang penting dalam menghadapi ancaman siber.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, yang menyebut bahwa tidak adanya kerangka koordinasi nasional merugikan upaya memastikan keamanan siber. Ia menambahkan, sistem manajemen krisis siber juga belum ada, sehingga penanganan ancaman menjadi tidak efektif.
Dari sisi ini, Junico juga menyebutkan perlunya harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga. Walaupun ada berbagai peraturan yang telah ada, seperti UU ITE dan UU PDP, situasi ini belum membentuk arsitektur keamanan siber yang komprehensif di Indonesia.
Junico menjelaskan bahwa DPR menargetkan RUU KKS dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Namun, ia juga menyadari kompleksitas yang ada, sehingga dibutuhkan waktu dan kerja keras untuk menyelesaikannya dengan baik.
Dengan penekanan yang kuat pada pentingnya masukan dari masyarakat dan akademisi, DPR mulai melakukan diskusi terbuka di kampus-kampus dan forum lainnya untuk mengumpulkan ide-ide terkait isu ini. Proses ini memberikan harapan baru dalam upaya meningkatkan ketahanan siber Indonesia.



